Tuesday, June 10, 2014

Keadilan

Tuesday, June 10, 2014
Kali ini saya akan sedikit  menyinggung pembahasan mengenai keadilan. Membahas tentang keadilan tentu tidak akan ada habisnya, telebih jika kita membahas keadilan sambil melihat keadaan yang terjadi di Indonesia. Sebelum membahas lebih jauh mengenai keadilan berdasarkan prespektif saya sebagai seorang mahasiswa, saya ingin mengutip pengertian kedlian menurut salah satu tokoh. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :


  • Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
  • Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
Secara umum keadilan diartikan sebagai sesuatu yang seimbang, dengan kata lain "apa yang dia berikan atau lakukan maka itu pula yang akan dia dapatkan". Banyak aspek yang bisa dibahas mengenai penerapan keadilan, misalnya dari segi hukum, di Indonesia hukum dikatakan adil jika seseorang yang menerima hukuman telah diproses berdasarkan undang-undang yang berlaku menerima perlakuan sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan. Namun hukum di Indonesia sering disebut tajam kebawah, tumpul keatas, seseorang dengan kekayaan yang lebih rendah akan mengalami hukuman "yang terlihat" lebih berta dibanding seseorang yang memiliki kekayaan yang lebih tinggi. Jika seseorang dengan kekayaan lebih rendah berbuat sedikit kesalahan yang menyebabkan dia harus menghadapi persidangan, maka terlihat hukum begitu tegak mengadili dia, namun sebaliknya jika seseorang dengan kekayaan lebih tinggi berbuat kesalahan, entah mengapa hukum seolah malu-malu menampakkan dirinya. 

Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa belum banyak orang mengerti mengenai arti keadilan dan bagaimana melaksanakan keadilan dengan sebaik-baiknya.
Jika perubahan dimulai dari hal yang paling kecil dan sederhana, maka sudah saatnya kita menerapkan sikap adil untuk menegakkan keadilan dimulai dari diri kita sendiri terhadap lingkungan sekitar. Seperti dengan tidak membuang sampah sembarangan untuk bersikap adil pada lingkungan, hal yang sangat sederhana namun sering terlupakan.

0 comments:

Post a Comment

Copyright © Halo!